Senin, 19 November 2012

Pendapat Masyarakat Terhadap Koperasi di Indonesia



PENDAPAT MASYARAKAT TERHADAP KOPERASI DI INDONESIA

Beberapa pendapat masyrakat mengenai koperasi di indonesia
1. Koperasi sebagai suatu gerakan yang mempersatukan kepentingan yang sama guna dan diperjuangkan secara bersama-sama.
2.  Kehadiran koperasi tidak semata-mata sebagai lembaga yang mampu memberikan layanan kebutuhan masyarakat, tetapi juga mampu meningkatkan skala usaha bersama, pengadaan pelayanan yang selama ini tidak ada, serta engembangan kegiatan lanjutan (pengolahan, pemasaran, dan sebagainya) dari kegiatan anggota.
3.    Dengan adanya koperasi, mampu untuk menjangkau kebutuhan karena berasa di tengah-tengah masyarakat. Jenis usaha yang dilakukan koperasi mudah diadaptasikan dengan kebutuhan anggota karena adanya interaksi dan komunikasi yang intens.
4.   Koperasi di Indonesia akan maju dikarenakan setiap tahunnya anggota koperasi di Indonesia meningkat dua kali lipat, tetapi untuk lebih baik lagi koperasi Indonesia ada beberapa hal yang harus diperbaiki dalam system dan fasilitas koperasi terutama di daerah seperti KUD.
5.      Koperasi masih sangat di butuhkan karena maraknya kemiskinan dan  pengangguran. Maka cara yang paling efektif untuk mengurangi kemiskinan dan mengurangi pengangguran, banyak studi dan praktek di negara-negara sahabat, yaitu, sekali lagi dengan mengembangkan koperasi dan UKM.
6.   Manajemen koperasi yang kurang berkembang diantaranya disebabkan oleh kurang apiknya pengelolaan oleh sumber daya manusia yang kurang begitu kompeten dalam menghadapi kemajuan zaman dan teknologi.

       Jika dilihat dari beberapa pendapat diatas, masyarakat tampaknya sudah mulai memahami peranan dari koperasi itu sendiri. Walaupun ada saja perbedaan pendapat diantara itu semua.
       Menanggapi dari pendapat tersebut, menurut saya dengan adanyanya koperasi di Indonesia, secara tidak kita sadari langsung, koperasi telah membantu masyarakat di indonesia. Melalui beberapa kegiatan seperti simpan-pinjam, koperasi produksi, penyediaan barang-barang sehari-hari sangatlah bermanfaat untuk membantu masyarakat. Misalnya saja dengan adanya KUD (Koperasi Unit Desa), dapat membantu kegiatan usaha pertanian masyarakat pedesaan. Namun seiring dengan era globalisasi yang semakin berkembang dengan teknologi yang semakin canggih, hendaknya perlu adanya perbaikan oleh koperasi di Indonesia, peningkatan masalah permodalan dan kualitas sumber daya manusia bisa menjadi awal untuk meningkatkan kualitas koperasi indonesia. Untuk meningkatkan kualitas dari anggota pun, perlu diadakan penyuluhan secara rutin kepada anggota. Dalam hal ini campur tangan dari pemerintah diras penting untuk meningkatkan kualitas koperasi Indonesia. Tetapi peningkatan itu juga harus tetap memegang teguh prinsip koperasi yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Tak kalah penting juga dengan mensosialisaisikan kepada masyarakat tentang koperasi sehingga masyarakat mampu memberikan kontribusi kepada koperasi guna perbaikkan koperasi kedepannya.

Minggu, 14 Oktober 2012

Jenis Jenis Koperasi dan Contohnya



Jenis-Jenis Koperasi dan Contohnya!
         1.         Berdasarkan Fungsi
a)    Koperasi Konsumsi, Merupakan koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Contoh : Koperasi pegawai Indosat (Kopindosat), Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
b)     Koperasi Jasa, Memiliki fungsi untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Contoh : Kopaja di Jakarta, Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi).
c)      Koperasi Produksi, Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Contoh : Koperasi Produksi Tahu dan Tempe (Kopti).

         2.         Berdasarkan Jenis Usahanya
a)        KSP (Koperasi Simpan Pinjam), Merupakan koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Contoh : KSP Kowika Jaya di Jakrta, KSP Arta Prima di Ambarawa.
b)          Koperasi Serba Usaha (KSU), Merupakan koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contoh : KUD
c)    Koperasi Konsumsi, Merupakan koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan makanan, pakaian, perabot rumah tangga. Contoh : Kopkar/Kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KSU Tunas Jaya di Bendungan Hilir, Jakarta.
d)         Koperasi Produksi, Koperasi produksi merupakan koperasi yang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Contoh : Koperasi pengrajin barang-barang seni/kerajinan (Koprinka).

         3.         Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja
a)      Koperasi Primer, Merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang yang paling  sedikit berjumlah 20 orang.
Contoh : Koperasi Primer Suara Kencana Radio Komunitas Suara Kencana yang dikelola oleh PRSK (Perkumpulan Radio Suara Kencana)
b)     Koperasi Sekunder, Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.

         4.         Berdasarkan Keanggotaanya
a)      Koperasi Unit Desa (KUD), Merupakan koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian.
Contoh : Koperasi Unit Desa Mekar Anggaran
b)     Koperasi Sekolah, Memiliki anggota dari warga sekolah yaitu guru, karyawaan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan dan lain-lain.
c)    Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
Sumber : http://variakoperasi.blogspot.com/2009/06/mengenal-jenis-koperasi.html
http://www.rumahcerdaskreatif.com/index.php?option=com_content&view=article&id=343:contoh-kegiatan-koperasi-sederhana&catid=28:ruang-ilmu-pengetahuan&Itemid=24
http://variakoperasi.blogspot.com/2009/06/mengenal-jenis-koperasi.html
http://rismaeka.wordpress.com/2012/01/03/jenis-jenis-dan-bentuk-koperasi/

Minggu, 07 Oktober 2012

Pengertian Koperasi dan Landasan Hukum Koperasi



1.      Apa yang dimaksud dengan koperasi?
     Bagi masyarakat Indonesia tentunya tidak asing lagi dengan Koperasi. Koperasi merupakan salah satu lembaga non bank. Kata koperasi berasal dari bahasa Inggris Cooperation, yang terdiri dari dua suku kata yaitu Co yang berarti bersama dan Operation yang berarti bekerja.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Koperasi adalah "badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan". Sedangkan menurut Dr. G. Mladenata mengungkapkan bahwa "Koperasi terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota".
     Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa koperasi merupakan suatu badan usaha yang dilakukan oleh sekelompok orang berdasarkan prinsip koperasi  dengan tujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

2.      Landasan Hukum Koperasi?
a)      UU Nomor 25 Tahun 1992 menjelaskan tentang dasar hukum operasional, dimana dalam UU tersebut mengatur mengenai fungsi, peran dan prinsip Koperasi.
b)      PP No.9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
c)    Koperasi di indonesia berdiri dilandaskan Idiil Koperasi yaitu Pancasila sila ke 5, dan Landasan Struktur Koperasi Indonesia adalah UUD 1945 yaitu Pasal 33 ayat (1).
d)     Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
e)      Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi.

Sumber:    http://www.smecda.com/Files/infosmecda/uu_permen/UU25.htm     
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi 
http://indah-fajar.blogspot.com/2011/10/dasar-hukum-koperasi.html