Minggu, 07 Oktober 2012

Pengertian Koperasi dan Landasan Hukum Koperasi



1.      Apa yang dimaksud dengan koperasi?
     Bagi masyarakat Indonesia tentunya tidak asing lagi dengan Koperasi. Koperasi merupakan salah satu lembaga non bank. Kata koperasi berasal dari bahasa Inggris Cooperation, yang terdiri dari dua suku kata yaitu Co yang berarti bersama dan Operation yang berarti bekerja.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Koperasi adalah "badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan". Sedangkan menurut Dr. G. Mladenata mengungkapkan bahwa "Koperasi terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota".
     Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa koperasi merupakan suatu badan usaha yang dilakukan oleh sekelompok orang berdasarkan prinsip koperasi  dengan tujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

2.      Landasan Hukum Koperasi?
a)      UU Nomor 25 Tahun 1992 menjelaskan tentang dasar hukum operasional, dimana dalam UU tersebut mengatur mengenai fungsi, peran dan prinsip Koperasi.
b)      PP No.9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
c)    Koperasi di indonesia berdiri dilandaskan Idiil Koperasi yaitu Pancasila sila ke 5, dan Landasan Struktur Koperasi Indonesia adalah UUD 1945 yaitu Pasal 33 ayat (1).
d)     Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
e)      Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi.

Sumber:    http://www.smecda.com/Files/infosmecda/uu_permen/UU25.htm     
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi 
http://indah-fajar.blogspot.com/2011/10/dasar-hukum-koperasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar