1. Apa
yang dimaksud dengan koperasi?
Bagi
masyarakat Indonesia tentunya tidak asing lagi dengan Koperasi. Koperasi merupakan
salah satu lembaga non bank. Kata koperasi berasal dari bahasa Inggris Cooperation, yang terdiri dari dua suku
kata yaitu Co yang berarti bersama
dan Operation yang berarti bekerja.
Menurut
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Koperasi adalah "badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan". Sedangkan menurut Dr. G. Mladenata
mengungkapkan bahwa "Koperasi terdiri atas produsen-produsen kecil yang
tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar
jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan
sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota".
Berdasarkan
penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa koperasi merupakan suatu badan usaha
yang dilakukan oleh sekelompok orang berdasarkan prinsip koperasi dengan tujuan untuk menyejahterakan
anggotanya.
2. Landasan
Hukum Koperasi?
a)
UU Nomor 25 Tahun 1992 menjelaskan
tentang dasar hukum operasional, dimana dalam UU tersebut mengatur mengenai fungsi,
peran dan prinsip Koperasi.
b)
PP No.9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
c)
Koperasi di indonesia berdiri
dilandaskan Idiil Koperasi yaitu Pancasila sila ke 5, dan Landasan Struktur
Koperasi Indonesia adalah UUD 1945 yaitu Pasal 33 ayat (1).
d)
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
e)
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September
2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi.
Sumber: http://www.smecda.com/Files/infosmecda/uu_permen/UU25.htm
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://indah-fajar.blogspot.com/2011/10/dasar-hukum-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar