SEJARAH AKUNTAN
PADA MASA AWAL
v Sebelum Kemerdekaan
Praktik
akuntan di Indonesia dapat ditelusuri pada sejak masa era penjajahan Belanda
sekitar 17 (ADB 2003) atau sekitar tahun 1642 (Soemarso 1995).Perjalanan yang
jelas berkaitan dengan praktik akuntansi di Indonesia dapat di temui pada tahun
1747, yaitu praktik pembukuan yang dilaksanakan Amphioen Socitey yang
berkedudukan di Jakarta (Soemarso 1995).Pada era ini Belanda memakai sistem
pembukuan berpasangan (Double-entry bookkeeping) sebagaimana yang dikembangkan
oleh Luca Pacioli.Perusahaan VOC milik Belanda yang merupakan organisasi
komersial utama selama masa penjajahan memainkan peranan penting dalam praktik
bisnis di Indonesia selam era ini (Diga dan Yunus 1997).Akuntan – akuntan
Belanda itu kemudian mendominasi akuntan di perusahaan – perusahaan yang juga
di monopoli penjajahan hingga abad 19.
Selama masa penjajahan kolonial Belanda
yang menjadi anggota profesi akuntan adalah akuntan-akuntan Belanda dan
beberapa akuntan Indonesia.Pada waktu itu pendidikan yang ada bagi rakyat
pribumi adalah pendidikan tata buku diberikan secara formal pada sekolah
menengah atas sedangkan secara non formal pendidikan akuntansi diberikan pada
kursus tata buku untuk memperoleh ijazah.Kesempatan bagi akuntan lokal (Indoenesia)
mulai muncul pada tahun 1942-1945, dengan mundurnya Belanda dari
Indonesia.Sampai tahun 1947 hanya ada satu orang akuntan yang berbangsa
Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari (Soemarso 1995). Praktik akuntansi model
Belanda masih diggunakan selama era setelah kemerdekaan (1950an). Pendidikan
dan pelatihan akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model Belanda.
Pada
masa pendudukan Jepang, pendidikan akuntansi hanya diselenggarakan oleh
Departemen Keuangan berupa kursus akuntansi di Jakarta.Persertanya saat itu 30
orang termasuk Prof.Sumardjo dan Prof.Hadibroto.Bersama 4 akuntan lulusan
pertama FEUI dan 6 lulusan Belanda, Prof.Sumardjo merintis pendirian Ikatan
Akuntansi Indonesia (IAI) tanggal 23 Desember 1957. Pada tahun yang sama
pemerintah melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan – perusahaan milik
Belanda. Hal ini menyebabkan akuntan – akuntan Belanda kembali ke negrinya dan
pada saat itu akuntan Indonesia semakin berkembang.Perkembangan itu semakin
pesat setelah Presiden meresmikan kegiatan pasar modal 10 Agustus 1977 yang
membuat peranan akuntansi dan laporan keuangan menjadi penting.
Pada
Januari 1977 Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 43/1977
Tentang Jasa Akuntan menggantikan Kepmenkeu 763 Tahun 1968.Selain mewajibkan
akuntan publik memiliki sertifikat akuntan publik, juga akuntan publik asing
diperbolehkan praktik di Indonesia sepanjang memenuhi syarat. Melihat kondisi
profesi akuntansi dan peranannya di Indonesia sampai saat ini, maka profesi
akuntan memiliki beberapa keunggulan :
- Kemudahan dalam memasuki dan
meraih peluang kerja
- Kesempatan untuk meningkatkan
kualitas profesi melalui jenjang pendidikan S2 dan S3 serta pendidikan
profesi berkelanjutan
- Keleluasan dalam menentukan
pilihan profesi (akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pemerintah,
akuntan pendidik)
v Profesi Akuntansi
Menurut
International Federation of Accountants (dalam Regar, 2003) yang dimaksud
dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan
keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan
intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan
yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.Dalam arti sempit,
profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai
akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan
konsultan manajemen.
Profesi
Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi
lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia
harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai
pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi
menurut Harahap (1991) adalah sebagai berikut:
1. Memiliki bidang ilmu yang
ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
2. Memiliki kode etik sebagai
pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
3. Berhimpun dalam suatu
organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat/pemerintah.
4. Keahliannya dibutuhkan oleh
masyarakat.
5. Bekerja bukan dengan motif
komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
Persyaratan
ini semua harus dimiliki oleh profesi Akuntan sehingga berhak disebut sebagai
salah satu profesi.
Perkembangan
profesi akuntansi sejalan dengan jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh
masyarakat yang makin lama semakin bertambah kompleksnya. Gelar akuntan adalah
gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang
pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum atau bidang teknik. Secara garis
besar Akuntan dapat digolongkan sebagai berikut:
1.
Akuntan
Publik (Public Accountants)
2.
Akuntan
Intern (Internal Accountant)
3.
Akuntan
Pemerintah (Government Accountants)
4.
Akuntan
Pendidik
v Organisasi Resmi Profesi Akuntan
Indonesia
Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI, Indonesian Institute of Accountants) adalah organisasi
profesi akuntan di Indonesia.Kantor sekretariatnya terletak di Graha Akuntan,
Menteng, Jakarta.Dengan tujuan IAI adalah:
1. Membimbing perkembangan
akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan.
2. Mempertinggi mutu
pekerjaan akuntan.
v
Kode Etik Profesi
Akuntansi Indonesia
Kode
etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi,
2001: 53), yaitu :
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
2.
Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme.Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung
jawab kepada publik.Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat
pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut.Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati
kepercayaan publik.Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota
harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi.Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
integritas setinggi mungkin.
3.
Integritas
Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan
profesional.Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan
merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang
diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan
berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.
Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan
obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.Anggota dalam praktek publik
memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang
lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit
internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri,
pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang
ingin masuk kedalam profesi.Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus
melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan
pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman.
6.
Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya.Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar
profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat
panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai
berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dapat atau perlu diungkapkan.
7.
Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan.Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota
adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional
Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan
yang relevan
Anggota :
1. Aisyah Mayasari / 20211480
2. Anggita Eka Syafitri / 20211898
3. Deni Yuliansyah / 27211791
4. Dita Pambudi / 22211189
5. Farah Faiska Sekar / 29211214
6. Feriyal Novianti / 22210741
7. Fitria Dwi Aryani / 22211928
8. Gabriela Ukiyani / 22211983
9. Kenny Thania Ardila / 25211932
10. Rizky Nurmala Putri / 2A212093
11. Thomy Roza Noor /27211091
12. Virgiawan Rahman / 27211300
13. Yuni Anita / 29721061