ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)
Perkembangan
Dana Pembangunan Indonesia
APBN adalah suatu daftar atau
penjelasan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka
waktu satu tahun yang ditetapkan dengan Undang-undang, serta dilaksanakan
secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. APBN Indonesia mulai tahun 2000 ditetapkan berlaku mulai 1 Januari
sampai dengan 31 Desember tahun yang sedang berjalan. Sebelum tahun 2000
APBN berlaku mulai 1 April sampai dengan 30 Maret tahun berikutnya.
Dari segi
perencanaan pembangunan Indonesia, APBN merrupakan konsep perencanaan
pembangunan yang memiliki jangka pendek, karena itulah APBN selalu disusun
setiap tahun. Seperti namanya, maka secara garis besar APBN terdiri dari
pos-pos seperti dibawah ini :
1.
Dari sisi penerrimaan terdiri dari pos
penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan.
2.
Sedangkan dari sisi pengeluaran terdiri
dari pos pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
APBN
disusun agar pengalokasian dana pembangunan dapat berjalan dengan memperhatikan
prinsip berimbang dan dinamis. Hal tersebut perlu diperhatikan mengingat
tabungan pemerintah yang berasal dari selisih antara penerimaan yang berasal
dari selisih antara penerimaan dalam negeri dengan pengeluaran rutin, belum
sepenuhnya menutupi kebuthan biaya pembangunan Indonesia.
Proses
Penyusunan Anggaran
Proses penyusunan APBN
setiap tahunnya diawali dengan pidato presiden pada sidang Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) dalam rangka menyampaikan nota keuangan rancangan pendapatan
belanja negara (RAPBN) taun anggaran yang akan datang.
Secara umum tahapan
dalam penyusunan APBN dapat dibagi menjadi 5 tahap.
Tahap I :
Perencanaan dan penyusunan anggaran
Tahap II : Pengesahan Anggaran
Tahap III : Pelaksanaan Anggaran
Tahap IV : Kontrol/pengawasan
Tahap V : Pertanggung jawaban Anggaran
Tahap II : Pengesahan Anggaran
Tahap III : Pelaksanaan Anggaran
Tahap IV : Kontrol/pengawasan
Tahap V : Pertanggung jawaban Anggaran
Dari lima tahapan tersebut tahap I dan III yang
memegang peranan adalah tahap II dan v yang memegang peranan adalah dpr dan
tahap iv yang memegang peranan adalah bpk badan pengawasan keuangan.
APBN di Indonesia masa tahun
anggaran dimulai 1 April dan berakhir 31
Maret tahun berikutnya. Akan tetapi mulai tahun 2000, masa taun anggaran
dimulai pada 1 Januari dan berakhir 31 Desember di tahun yang sama. Sistem tersebut
dinamakan sistem tahun kalender.
Faktor
dominan yang terdapat dalam proses penganggaran adalah:
1.
Tujuan dan target yang hendak dicapai.
2.
Ketersediaan sumber daya (factor-faktor produksi yang
dimiliki pemerintah).
3.
Waktu yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan dan
target.
Faktor-faktor
lain yang mempengaruhi anggaran, seperti: munculnya peraturan pemerintah
yang baru,
fluktuasi pasar, perubahan social dan politik, bencana alam, dan sebagainya.
Perkiraan
penerimaan negara
Secara garis besar penerimaan
negara berasal dari 2 sumber yaitu
1.
Penerimaan Dalam Negeri.
Pada penerimaan dalam negeri untuk
awal-awal tahun setelah masa pemerintahan Orde Baru masih cukup menggantungkan
pada penerimaan dari ekspor minak bumi dan gas alam. Hal tersebut dapat dilihat
dalam tabel berikut ini :
Periode
|
Penerimaan
dari sektor migas
|
Penerimaan
dari sektor non migas
|
Penerimaan
bukan pajak
|
Penerimaan
total
|
PELITA
I
1969/70-1973/74
|
35,7%
|
59,3%
|
50%
|
100%
|
PELITA
II
1974/75-1978/79
|
55,1%
|
40,7%
|
4,2%
|
100%
|
PELITA
III
1979/80-1983/84
|
67,2%
|
29,7%
|
3,2%
|
100%
|
Tabel
Perbandingan Sumber Penerimaan Dalam Negeri
PELITA
I-III (Dalam Prosentase)
Pada umumnya sumber pendapatan negara
berasal dari :
1)
Penerimaan Pajak
Terdiri atas Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai, Cukai, Pajak Perdagangan Internasional
2)
Penerimaan Non Pajak
Terdiri atas penerimaan minyak bumi dan
gas alam dan penerimaan SDA non migas.
2.
Penerimaan pembangunan
Penerimaan pembangunan terdiri atas dua
yaitu :
1) Bantuan
Program
Biasanya berupa bantuan luar negeri yang
langsung berupa uang dolar atau rupiah
atau berupa barang.
2) Bantuan
Proyek
Bantuan yang berupa satu unit proyek seperti
pembangunan Dam Jati Gede Sumedang, bantuan tersebut dapat berupa pinjaman
dengan syarat ringan seperti bantuan negara CGI (Consultative Group on
Indonesia).
Perkiraan
pengeluaran
Secara garis besar
pengeluaran negara dielompokkan menjadi dua yaitu :
1.
Pengeluaran Rutin Negara
1)
Pengeluaran untuk belanja pegawai.
2)
Pengeluaran untuk belanja barang
3)
Pengeluaran untuk subsidi daerah otonom.
4)
Pengeluaran untuk membayar bunga dan
cicilan hutang.
5)
Pengeluaran lain-lain.
2.
Pengeluaran Pembangunan
1)
Pengeluaran pembangunan untuk berbagai
departemen/lembaga negara.
2)
Pengeluaran pembangunan untuk anggaran
pembangunan daerah ( Dati I dan II).
3)
Pengeluaran pembangunan lainnya.
Dasar
perhitungan perkiraan penerimaan negara
Untuk memperoleh hasil
perkiraan penerimaan Negara ada beberapa hal pokok yang harus diperhatikan,
diantaranya :
1.
Penerimaan Dalam Negeri dari Migas
Faktor yang dipertimbangkan adalah
produksi minyak rata-rata per hari dan harga rata-rata ekspor minyak mentah.
2.
Penerimaan Dalam Negeri Diluar Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan
adalah :
1) Pajak
penghasilan.
2) Pejak
pertambahan nilai.
3) Bea
masuk.
4) Cukai.
5) Pajak
ekspor.
6) Pajak
bumi dan bangunan.
7) Bea
materai.
8) Pajak
lainnya.
9) Penerimaan
bukan pajak.
10) Penerimaan
dari hasil penjualan BBM.
http://110.138.206.53/bahan-ajar/modul_online/ekonomi/MO_8/EKO204_13.htm
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab5-anggaran_pendapatan_dan_belanja_negara.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Negara
http://110.138.206.53/bahan-ajar/modul_online/ekonomi/MO_8/EKO204_14.htm
http://septiadwiyanti.blogspot.com/2012/04/anggaran-pendapatan-dan-belanja-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar