Pengertian Sistem Menurut Para Ahli
Menurut
Fat pengertian sistem adalah sebagai berikut :“Sistem
adalah suatu himpunan suatu “benda” nyata atau abstrak (a set of thing) yang
terdiri dari bagian–bagian atau komponen-komponen yang saling berkaitan,
berhubungan, berketergantungan, saling mendukung, yang secara keseluruhan
bersatu dalam satu kesatuan (Unity) untuk mencapai tujuan tertentu secara
efisien dan efektif”.
Pengertian Sistem Menurut
Murdick, R.G, (1991 : 27) Suatu sistem adalah seperangkat elemen yang membentuk
kumpulan atau procedure-prosedure/bagan-bagan pengolahan yang mencari suatu
tujuan bagian atau tujuan bersama dengan mengoperasikan data dan/atau barang
pada waktu rujukan tertentu untuk menghasilkan informasi dan/atau energi
dan/atau barang.
Pengertian Sistem Menurut
Jerry FutzGerald, (1981 : 5) Sistem adalah suatu jaringan kerja dari
prosedur-prosedur yang saling berhubungan, berkumpul bersama-sama untuk
melakukan suatu kegiatan atau untuk menyelesaikan suatu sasaran yang tertentu.
Definisi
Sistem Menurut Lani Sidharta (1995: 9), “Sistem adalah himpunan dari
bagian-bagian yang saling berhubungan yang secara bersama mencapai
tujuan-tujuan yang sama”
Dengan
demikian sistem merupakan kumpulan dari beberapa bagaian yang memiliki
keterkaitan dan saling bekerja sama serta membentuk suatu kesatuan untuk
mencapai suatu tujuan dari sistem tersebut. maksud dari suatu sistem adalah
untuk mencapai suatu tujuan dan sasaran.
1.
Latar Belakang Munculnya
Sistem
Bahwa suatu sistem muncul
adalah didasari oleh usaha manusia dalam rangka memenuhi kebutuhannya.
Sedangkan kebutuhan manusia sangat beragam dan tak terbatas. Sebagai contoh,
kebutuhan manusi akan peningkatkan pengetahuan-muncul sistem pendidikan,
kebutuhan manusia akan sandang, pangan atau papan-muncul sistem ekonomi,
hubungan dengan orang lain akan terbentuk-sistem pengaturan, sistem social,
kebutuhan untuk berkelompok dalam masyarakat tertentu-sistem masyarakat, dan
kebutuahan akan kesejahteraan masyarakat-muncul sistem politik. Kemudian
kebutuhan dari warga negara dalam mengatur-tatanan kehidupan berbangsa dan
keputusan-keputusan politik yang diilhami oleh struktur sosial dan budaya, akan
terbentuk suatu sistem pemerintahan negara.
Untuk itu dalam suatu sistem sosial (mekanisme
jaringan-hubungan dalam suatu atau yang dianut masyarakat) akan membentuk suatu
sistem pemerintahan dan sistem ekonomi suatu bangsa. Sistem adalah seperangkat
elemen yang membentuk suatu kegiatan (satu kesatuan yang menyeluruh) yang
saling berinteraksi secara teratur-berhubungan satu dengan yang lain dan saling
tergantung untuk mencapai tujuan bersama.
2.
Perkembangan sistem politik dan pemikiran ekonomi
Struktur sosial feodal kekuasaan raja bangsawan yang
absolut-diktaktor, menimbulkan kesengsaraan masyarakat. Dalam masyarakat yang
demikian kebebasan berpikir masyarakat terpasung dan tertindas. Timbul
pendobrakan terhadap kekuasaan raja yang absolut, ditandai dengan konsep
kontrak sosial “social contract” yang salah satu asasnya adalah kesadaran bahwa
dunia dikuasai oleh hukum yang timbul dari alam yang mengandung prinsip-prinsip
keadalian yang universal, berlaku untuk segala zaman serta semua manusia.
Munculah semangat kebebasan, persamaan dan persaudaraan.
Pada gilirannya mempengaruhi perubahan sosial dan cultural
masyarakat, ditandai dengan adanya kebebasan berpikir yang berkembang amat
pesat dan sangat mempengaruhi gagasan dalam kehidupan politik dan ekonomi.
Bersamaan dengan berkembang konsep negara baru timbul
kebutuhan untuk mengatur kehidupan ekonominya.
Pada awalnya muncul Renaissance (1350-1600) dan reformasi
(1500-1650), lalu aufklaerung “pencerahan” (1650-1800). Kemudian pada abad ini
muncul pemikiran ekonomi merkantilisme “negara makmur-emasnya banyak-keuangan
kuat sebagai simbul kekayaan dan kemakmuran” yang memunculkan kolonialisme,
dimana negara kuat secara ekonomi apabila negara lain miskin. Tahun 1776 muncul
faham psyokrat oleh Quesney bersamaan dengan Adam Smith yang menentang gagasan
merkantilisme-kolonial dan feodalisme dan yang menentang hambatan-hambatan
pemerintah. David home dan David Ricardo dengan faham ekonomi
produksi-konsumsi-pertukaran/ perda-gangan yang mendukung semangat “laizzez
faire, laizzer passer”-identik dengan kebebasan-kebutuhan, muncul faham dan sistem
kapitalisme.
1818-1883, Karl Marx yang menentang ajararn
kapitalisme-penindasan rakyat kecil dan buruh. Pandangan Marx terhadap negara
bahwa negara itu hanya alat untuk menindas-mengatur kelas lainnya. Perlu adanya
revolusi masa-sosialis/komunis untuk pemerataan hak dan kewajiban.
Pemikiran-pemikiran dibidang ekonomi akan mempengarui
bentuk-bentuk pemerintahan. Yang kemudian berkembang faham demokrasi.
Atas dasar klasifikasi
tersebut, ditemui bentuk-bentuk suatu sistem yaitu :
a. Sistem ekonomi pasar
(kapitalisme)
Dalam mana pengambilan keputusan didistribusikan secara luas,
atau lebih tepat diserahkan kepada semua individu. Dalam pemikiran sistem ini
alat-alat dasar produksi dikuasai oleh swasta, maka produksi barang dan jasa
secara maksimal akan tercapai bila campur tangan pemerintah ditiadakan atau
dibatasi sedikit mungkin untuk memberi kesempatan kepada individu untuk
menggunakan kekayaan dan daya kreatvitasnya dan atau tenaga kerjanya
sebebas-bebbasnya untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya bagi
individu itu sendiri.
Dalam sistem liberal kapitalis atau sistem laissez faire
menghendaki proses berdasarkan kekuatan atau mekanisme pasar dan perataan
berdasarkan alokasi pasar dalam suasana usaha bebas dan perdagangan bebas atau
sering disebut dengan ekonomi pasar.
Dasar teoritis ekonomi pasaran adalah persaingan bebas yang
menggerakkan mekanisme pasar. Dalam hal ini penawaran dan permintaan bebas yang
dilatarbelakangi motif keuntungan pada pihak produsen maupun konsumen, dalam
hal menentukan harga-harga tentang berapa banyak jenis dan jumlah barang yang
akan diproduksi. Menurut sistem ini, yang menganggap kekuatan pasar bebas
sebagai jalan terbaik bagi proses pencapaian kemakmuran dan alat alokasi yang
paling tepat untuk perataan kekayaan, akan membawa perekonomian pada
keseimbangan yang langgeng.
b. Sistem ekonomi
perencanaan (sosialisme-komunis)
Dalam sistem ini pengambilan keputusan terkonsentrasi pada
kelom-pok yang berkuasa. Dalam sosialisme itu untuk menyebut ajaran tentang
gerakan yang umumnya menghendaki pemilhan alat produksi secara kolektif, dengan
ekonomi berencana yang disusun, dilaksnakan dan dikontrol oleh kekuasaan pusat.
Dalam sistem ini menghendaki proses berdasarkan kekuasaan
negara dan alokasi oleh pemerintah, dan karena itu mengharuskan perencanaan
pusat (central planning) atau sering disebut dengan ekonomi berencana.
Dalam sistem ini pula, beranggapan bahwa kekuatan dan
kekuasaan negara dapat membangun segala-galanya, demikian juga dengan alokasi
semua barang-barang untuk kebutuhan ekonomis.
c. Sistem ekonomi
campuran (dualisme)
Dalam sistem ini berusaha memadukan dua sistem yang bertolak
belakang secara ekstrim di atas, dimana dalam menentukan suatu dasar sistem
perekonomian suatu negara, berusaha membandingkan dan mengambil
kebaikan-kebaikan dari kedua sistem tersebut. Dalam hal ini dibedakan dari
suatu proses mana yang akan dikuasai oleh negara dan oleh swasta dalam rangka
mencapai suatu kemakmuran masyarakat atau sering disebut dengan ekonomi
kolektif atau ekonomi pasaran sosial.
Dalam sistem ini pula, kekuasaan pemerintahan negara dan
kebebasan individu atau masyarakat berdampingan dalam kadar yang berbeda-beda
sesuau dengan falsafah atau dasar sistem sosial masyarakat. Ada campuran yang
lebih mendekati kapitalis karena kadar kebebasan relatif lebih besar. Ada pula
campuran yang lebih mendekati sosialis karena kadar dan peranan pemerintah yang
relatif besar dalam proses ekonomi.
Tapi dalam bentuk berbagai campuran, ini bersumber dari
ekonomi bangsa, termasuk alat produksi dimiliki oleh individu atau kelompok
swasta disamping sumber-sumber tertentu yantg dikuasai oleh pemerintah pusat.
Untuk itu dalam sistem ekonomi campuran paling tidak ada dua sektor, yaitu
sektor negara (sektor pemerintah dan sektor publik) dan sektor swasta.
Sistem campuran melahirkan ekonomi pasaran sosial, yang
memungkinkan terjadi persaingan dipasaran bebas, tapi bukan persaingan
mati-matian, sedang campur tangan pemerintah dilancarkan untuk menyehatkan
kehidupan ekonomi, mencegah konsentrasi yang terlalu besar dipihak swasta
(kapitalkisme), mengatasi krisis-krisis, dan membantu golongan yang secara
ekonomis lemah.
Untuk itu nama lain yang identik dengan sistem ekonomi
campuran adalah negara kemakmuran, negara kesejahteraan, demikrasi ekonomi dan masyarakat
adil makmur.
3. Sistem Perekonomian di Indonesia
Pidato M. Hatta dalam konferensi ekonomi di Yogyakarta, pada
3 Pebruari 1946 dikatakan bahwa dasar politik perekonomian RI terpancang dalam
UUD 1945 dalam bab “kesejahteraan sosial” pasal 33.
a.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas
kekeluargaan
b.
Cabang-cabang produksi yang bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
c.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Selanjutnya dalam penjelasan pasal 33 ditetapkan sebagai
berikut : “Dalam pasal 33 tercantun dasar demokrasi ekonomi produksi dikerjakan
oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota
masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang
seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang.
Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,. Kalau tidak, tanpuk produksi
jatuh ke tangan orang seorang yang berkuasa dan rakyat banyak ditindasnya.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ditangan
orang seorang. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah
pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan
dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pidato M. Hatta ini menegaskan
bahwa dasar perekonomian yang sesuai dengan cita-cita tolong-menolong adalah
koperasi.
Sementara itu Soemitro Djojohadikusumo dalam pidatonya di Washinton,
22 Februari 1949 menegaskan bahwa yang dicita-citakan ialah macam suatu ekonomi
campuran : Lapangan-lapangan tertentu akan dinasionalisasi dan dijalankan oleh
pemerintah, sedangkan yang lain-lain akan terus terletak dalam lingkungan usaha
partikulir. Yang terakhir harus tunduk kepada pemerintah tentang syarat kerja,
upah dan politik pegawai.
Namun meski sudah cukup jelas tentang sistem perekonomian
Indonesia, dalam perkembangannya sistem perekonomian Indonesia tidak hanya
berkisar pada ekonomi campuran, akan tetapi mengarh ke bentuk baru yang disebut
Sistem ekonomi Pancasila. Yang kemudian dipertegas dalam GBHN. Pembangunan
ekonomi yang didasarkan kepada Demokrasi Ekonomi menentukan bahwa masyarakat
harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Oleh karenanya maka
pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap
pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia
usaha, sebaliknya dunia usaha perlu memberikan tanggapan terhadap pengarahan
dan bimbingan serta penciptaan iklim tersebut dengan kegiatan-kegiatan yang
nyata.
Demokrasi ekonomi yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan
memiliki ciri-ciri positif sebagai berikut :
a.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan
b.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
c.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
d.
Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan
permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat serta pengawasan terhadap
kebijaksanaannya ada pda lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
e.
Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang
dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
f.
Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh
bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
g.
Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara
diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan
umum.
h.
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh
negara.
Dalam demokrasi ekonomi harus dihindarkan ciri-ciri negatif
sebagai berikut :
a.
Sistem free fight liberalism, yang menumbuhkan eksploitasi
terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah
menimbulkan dan mempertahankan kelemahan struktural posisi Indonesia dalam
ekonomi dunia.
b.
Sistem etatisme, dalam mana negara beserta aparatur ekonomi
negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi
unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
c.
Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk
yang merugikan masyarakat.
Dalam demokrasi dan ekonomi yang berdasar Pancasila dan UUD
1945, dengan jelas dan tegas menolak individualisme yang sepenuhnya tak sosial,
tak pernah menerima sistem kemasyarakatan yang sepenuhnya diabdikan kepada
kepentingan individu-individu yang terlepas satu sama lain. Dan dalam alam
pandangan Pancasila dan UUD 1945, maka keduanya yaitu individu dan masyarakat,
berada dalam keselarasan dan keseimbangan, sebagai bagian dari keselarasan dan
keseimbangan yang lebih besar.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar