BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Bentuk Yuridis Perusahaan
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia
kita mengenal 3 macam bentuk baan yaitu :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta
3. Koperasi
Pembagian atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut
bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut
terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana
dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi
seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu. Hal ini berati bahwa
segenap warga negara Republik Indonesia
diberikan kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja
kebebasan itu tidaklah tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada
batasanya. Adapun batas -batas tertentu itu meliputi dua macam jenis usaha, dimana tehadap
kedua jenis usaha ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha
itu adalah :
1.
Jenis – jenis usaha yang vital
Merupakan usaha – usaha yang memiliki peranan yang sangat penting bagi
perekonomian negara. Misalnya saja : minyak dan gas bumi, baja, hasil
pertambngan, dan sebgainya.
2.
Jenis – jenis usaha yang menguasai
hajat hidup orang banyak
Misalnya saja : usaha perlistrikan,
air minum. Kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap kedua jenis usaha tersebut pengusahaannya
dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha ini hanya boleh dikelola Negara.
Jika dilihat dari segi yuridish, terbentuknya
perusahaan dapat digolongkan sebagai berikut :
1. Perusahaan Perseorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di
bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat
pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta
benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan
perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang dari perusahaan itu. Bentuk badan
usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil,
misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Keuntungan – keuntungan dari bentuk Perseorangan ini
adalah :
a. Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh.
b. Motivasi usaha yang tinggi.
c. Penanganan aspek hukum yang minimal.
Kekurangan – kekurangan dari bentuk Perseorangan ini
adalah :
a. Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas.
b. Keterbatasan kemampuan keuangan.
c. Keterbatasan manajerial.
d. Kontinuitas kerja karyawan terbatas
2. Firma
Bentuk ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun
persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama.
Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan pimpin atau dikelola oleh
beberapa orang pula.
Tujuan perserikatan ini adalahuntuk menjadikan usahanya
menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya.
Bentuk ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang sama
dengan bentuk Perseorangan, akan tetapi karena Firma ini adalah gabungan dari
beberapa usaha perseorangan maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan
permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak jarang dengan
bergabungnya dua orang pengusaha itu justru mengakibatkan perselisihan yang
kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik karena sering
terjadi konflik antar keduanya.
3. Persekutuan Komanditer (CV)
Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan
kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan
penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan.
Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal
keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para
anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan
modalnya saja dalam bisnis itu.
Bentuk ini memiliki dua macam anggota yaitu :
a.
Anggota aktif (Komanditer
Aktif) adalah anggota yang aktif menjalankan usaha bisnisnya dan menanggung
segala utang-utang perusahaan.
b.
Anggota tidak aktif (Komanditer
Diam) adalah anggota yang hanya menyertakan modalnya saja. Maka dari itu
kertabatas modal perusahaan dapat dihindarkan, sehingga perusahaan akan dapat
mencari dan mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal
ini merupakan salah satu kebaikan dari bentuk Perserikatan Komanditer,
dibandingkan dengan bentuk – bentuk lain yang sudah dibicarakan diatas.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih,
terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan
kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut
dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli
saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan
itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas
pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu berhak memperoleh
pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para
pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang
disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan
oleh perusahaan.
Perseroan Terbatas ini akan menjadi suatu Badan Hukum
tersendiri yang berhak melakukan tindakan – tindakan bisnis terlepas dari
pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu yang memiliki
tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya para pemilik
akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan. Berarti apabila
kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya ikut menanggung
utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng. Lain halnya dengan
bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau pemegang saham
adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya. Kekayaan pribadi
pemilik tidak ikut menanggung utang – utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk
ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan bentuk ini adalah :
a. Memiliki masa hidup yang terbatas.
b. Pemisahan kekayaan dan utang – utang pemilik dengan kekayaan dan
utang-utang perusahaan.
c. Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas.
d. Penggunaan manajer yang profesional.
5. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi
berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan
anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam6. Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
a. Keanggotaan bersifat suka rela.
b. Pengelolaan bersifat demokratis.
6. Yayasan
Yayasan adalah bentuk organisasi wasta yang didirikan
untuk tujuan sosial kemasyarakatanyang tidak berorientasipada keuntungan.
Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan
Penderita Anak Cacat dll.
Lembaga Keuangan
Dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa
keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi
keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk
perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union,
pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun,
dan bisnis serupa lainnya.
Lembaga keuangan adalah
suatu badan yang bergerak dibidang
keuangan untuk menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat. Lembaga Keangan
memiliki fungsi utama ialah sebagai lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah
atau masyarakat ataupun sebagai lembaga yang menyalurkan dana pinjaman untuk
nasabah atau masyarakat.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu
lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.
1)
Lembaga Keuangan Bank
a.
Bank Sentral.
b.
Bank Umum.
c.
BPR.
2)
Lembaga Keuangan Bukan Bank
a.
Pasar Modal.
b.
Pasar Uang dan Valas.
c.
Koperasi Simpan Pinjam.
d.
Pengadaian.
e.
Leasing.
f.
Asuransi.
g.
Anjak Piutang.
h.
Modal Ventura.
i.
Dana Pensiun
Kerjasama, Penggabungan
dan Ekspansi
Dalam perkembanganya, perusahaan dapat melakukan kerja sama dan
penggabungan dengan perusahaan lain atau berkembang sendiri dengan melakukan
ekspansi usaha. Ada beberapa perusahaan yang menggabungkan diri yang kemudian
menjadi perusahaan yang lebih besar atau perusahaan baru yang kuat dan
kompetitif. Penggabungan perusahaan pada dasarnya dipengaruhi oleh faktor-faktor
sebagai berikut:
a.
Terbatasnya kemampuan
perusahaan-perusahaan kecil.
b.
Mengurangi persaingan dengan perusahaan-perusahaan
sejenis
c.
Untuk memperoleh bahan mentah
dan bahan penolong lainnya dengan harga murah dan berkualitas tinggi.
Penggabungan beberapa perusahaan dapat vertical meupun horizontal. Penggabungan vertical adalah penggabungan beberapa perussahaan yang bekerja pada tingkat proses produksi barang berbeda-beda. Sedangkan kombinasi horizontal adalah penggabungan beberapa perusahaan yang bekerja pada tingkat yang sama dalam memproduksi barang.
Bentuk-bentuk Penggabungan:
a.
Trus.
b.
Kartel.
c.
Merger.
d.
Holding company.
e.
Concern.
f.
Corner dan ring.
g.
Syndicat.
h.
Joint venture.
i.
Production sharing.
j.
Waralaba ( franchise )
Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha
a.
Consolidation / Konsolidasi
Penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri
menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup.
b.
Merger
Dengan melakukan merger, suatu
perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih
tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para
pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
c.
Aliansi Strategi
Kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan
keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan
kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh ; PT. A yang bergerak
dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai
keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan
aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah
menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan
Bridge Mobile Alliance (Bridge).
d.
Akuisisi
Pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan
perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang
diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa
penggantian nama dan kegiatan. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga
ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.
Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Sumber :
http://dwianggraini2416.blogspot.com/2013/01/pengertian-dan-macam-macam-lembaga.html
http://wijilestari-tugaspengantarbisnisbab3.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar